Kamis, 17 Maret 2016



JURNALISTIK PENYIARAN
a.pengertian
            Kata jurnalistik berasal dari kata jurnalisme atau journalism yang berarti kegiatan mengumpulkan berita,juga berarti kegiatan memproduksi surat kabar. Dengan kata lain jurnalisme mengandung maksud kegiatan yang di lakukan seorang wartawan ,sedangkan kata jurnalistik dapat diartikan sebagai suatu hal yng berkaitan dengan pekerjaan kewartawanan . Pengertian yang berkembang didalam masyarakat . Istilah jurnalistik sama dengan jurnalisme yaitu kegiatan untuk mempersiapkan ,mengedit dan menulis, untuk dipublikasikan melalui pers ,maupun media cetak atau media elektronik.
            Yang dimaksud media cetak adalah surat kabar ,majalah dan lain-lain. Sedangkan media elektronik  yaitu siaran radio,siaran tv,flim dan saat ini berkembang dalam bentuk digital,yaitu dalam bentuk jaringan internet  atau jaringan computer.
b.Fungsi dan tugas jurnalistik:
            menurut UU pokok pers bab.II pasal 3:
·        Pers nasional berfungsi sebagai media informasi ,pendidikan,liburan dan control social.
·        Disamping fungsi tersebut ,pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar