JURNALISTIK PENYIARAN
a.pengertian
Kata
jurnalistik berasal dari kata jurnalisme atau journalism yang berarti kegiatan
mengumpulkan berita,juga berarti kegiatan memproduksi surat kabar. Dengan kata
lain jurnalisme mengandung maksud kegiatan yang di lakukan seorang wartawan
,sedangkan kata jurnalistik dapat diartikan sebagai suatu hal yng berkaitan
dengan pekerjaan kewartawanan . Pengertian yang berkembang didalam masyarakat .
Istilah jurnalistik sama dengan jurnalisme yaitu kegiatan untuk mempersiapkan
,mengedit dan menulis, untuk dipublikasikan melalui pers ,maupun media cetak
atau media elektronik.
Yang
dimaksud media cetak adalah surat kabar ,majalah dan lain-lain. Sedangkan media
elektronik yaitu siaran radio,siaran
tv,flim dan saat ini berkembang dalam bentuk digital,yaitu dalam bentuk
jaringan internet atau jaringan
computer.
b.Fungsi dan tugas jurnalistik:
menurut UU
pokok pers bab.II pasal 3:
·
Pers
nasional berfungsi sebagai media informasi ,pendidikan,liburan dan control
social.
·
Disamping
fungsi tersebut ,pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar